Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 18/2018 · Permen Ristekdikti No. 18 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2018Tanggal Penetapan:17 Mei 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStandar Nasional Pendidikan Kedokteran
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku24 Mei 2018
Tanggal Penetapan17 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran (SNPK) yang bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di fakultas kedokteran dan kedokteran gigi. SNPK mencakup standar pendidikan akademik dan profesi.

Standar pendidikan akademik meliputi program sarjana, magister, dan doktor, dengan fokus pada standar kompetensi lulusan, isi, proses, rumah sakit pendidikan, wahana pendidikan kedokteran, dosen, tenaga kependidikan, penerimaan mahasiswa, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kontrak kerja sama, serta pemantauan dan pelaporan.

Standar pendidikan profesi mencakup program profesi dokter dan dokter gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis, dan subspesialis. Standar ini meliputi kompetensi lulusan (sesuai KKNI), isi, proses, rumah sakit pendidikan, wahana pendidikan kedokteran, dosen, tenaga kependidikan, penerimaan mahasiswa, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kontrak kerja sama, pemantauan dan pelaporan, serta pola pemberian insentif.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai standar-standar tersebut, termasuk kualifikasi dosen, sarana dan prasarana, pengelolaan fakultas, pembiayaan pendidikan, serta mekanisme penilaian dan akreditasi. Kontrak kerja sama antara fakultas kedokteran/kedokteran gigi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran juga diatur, dengan menekankan jaminan mutu dan ketersediaan sumber daya.

1. Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran dan pengelolaan fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Dokter spesialis konsultan/spesialis 2 dan dokter gigi spesialis konsultan/spesialis 2 yang telah ada diakui sebagai dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis. 3. Peraturan mengenai dokter spesialis konsultan/spesialis 2 dan dokter gigi spesialis konsultan/spesialis 2, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)