Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Juga dikenal sebagai: Permendikdasmen 4/2026 · Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 · Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2026Tanggal Penetapan:8 Januari 2026
PendidikanKetenagakerjaanHak atas Kekayaan Intelektual (HKI)

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
TemaPerlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
LokasiKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Berlaku12 Januari 2026
Tanggal Penetapan08 Januari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 356).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis perlindungan yang diberikan, meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
  2. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil.
  3. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai ketentuan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan lain yang menghambat pelaksanaan tugas.
  4. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain terkait K3.
  5. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual mencakup perlindungan terhadap hak cipta dan hak milik industri.
  6. Bentuk perlindungan dilakukan melalui advokasi nonlitigasi (konsultasi hukum, mediasi, pemenuhan/pemulihan hak) dan litigasi (bantuan penasihat hukum).
  7. Pihak yang memberikan perlindungan adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi, dan/atau Satuan Pendidikan.
  8. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Perlindungan (Satgas Perlindungan) di tingkat kementerian, pemerintah daerah, dan organisasi profesi, serta tugas-tugasnya.
  9. Tindakan pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis.
  10. Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis kepada Satgas Perlindungan melalui aplikasi yang dikembangkan Kementerian.

(-)

(-)