Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 7/2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juni 2008
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juni 2008
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur pengelolaan keuangan daerah secara komprehensif. Latar belakangnya adalah untuk percepatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan publik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada pada Bupati, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
  2. APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, dengan berpedoman pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
  3. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
  4. Penyusunan APBD melibatkan proses penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. Rancangan APBD dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
  5. Pelaksanaan APBD meliputi pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Perubahan APBD dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.

(-)

(-)