Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2006 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 04/2006 · Perda Kabupaten Takalar No. 04 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2006Tanggal Penetapan:28 Februari 2006
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku02 Maret 2006
Tanggal Penetapan28 Februari 2006
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Takalar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Takalar. Latar belakangnya adalah perubahan dalam peraturan pemerintah terkait kedudukan protokoler dan keuangan DPRD, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan pemerintah yang baru dan mengatur kedudukan protokoler yang belum diatur sebelumnya. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kedudukan Protokoler:** * Tata cara protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, termasuk acara pemerintah yang diselenggarakan di daerah, acara pemerintah daerah yang menghadirkan pejabat pemerintah, dan acara pemerintah daerah yang dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah. * Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam berbagai acara, seperti rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD. * Tata upacara dalam acara resmi, baik upacara bendera maupun bukan upacara bendera. * Tata penghormatan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada pejabat pemerintah. 2. **Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD:** * Penghasilan tetap Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. * Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. * Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya. * Belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD.

(-)

(-)