Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan Pertanggungan Jiwa Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Juga dikenal sebagai: PP 48/1960 · PP No. 48 Tahun 1960 · PP Nomor 48 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:30 November 1960
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenentuan Perusahaan Pertanggungan Jiwa Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan30 November 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1960 ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan pertanggungan jiwa milik Belanda yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-undang No. 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Perusahaan pertanggungan jiwa dianggap sebagai sektor penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga perlu dikenakan nasionalisasi. Peraturan ini menetapkan daftar perusahaan pertanggungan jiwa milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi, termasuk N.V. Levensverzekering Mij. "Nillmij van 1895", "De Nederlanden van 1845", dan lainnya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut hingga 3 Desember 1957.

(-)

(-)