Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo untuk Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.500.271.941.152,45, belanja daerah sebesar Rp. 1.572.429.855.399,70 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (72.157.914.247,25), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 72.157.914.247,25 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA). Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan kriteria yang telah ditetapkan.