Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 11/2017 · Perda Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Situbondo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo untuk Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.500.271.941.152,45, belanja daerah sebesar Rp. 1.572.429.855.399,70 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (72.157.914.247,25), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 72.157.914.247,25 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA). Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)