Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Berupa Aset/Barang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 10/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Berupa Aset/Barang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Tahun 1989 Nomor 4 Seri D Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas, dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 Nomor 9 ).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara berupa aset/barang kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah adanya aset/barang milik Pemerintah Daerah yang sudah diserahgunakan kepada PDAM, namun statusnya masih tercatat sebagai barang/aset milik Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan legalisasi melalui penyertaan modal daerah.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kapasitas sarana prasarana PDAM, meningkatkan produksi air bersih, mendorong peningkatan kinerja PDAM, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagi hasil laba. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan dan akuntabilitas.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM sejak tahun 1983 hingga 2016 dengan total Rp.39.126.590.178,-. Selain itu, pada tahun anggaran 2017, Pemerintah Daerah bersama DPRD menyetujui penyertaan modal sebesar Rp. 5.000.000.000,00. Peraturan Daerah ini juga mengatur penyertaan modal dalam bentuk aset/barang kepada PDAM sebesar Rp. 7.071.821.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang akan dipisahkan. Serah terima aset/barang dilakukan setelah mendapat persetujuan Bupati dan ditindaklanjuti dengan Berita Acara Serah Terima Barang.

Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal daerah menjadi hak Daerah yang diperoleh setiap tahun anggaran PDAM, jika perusahaan mendapat keuntungan, dan disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah.

(-)

(-)