Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cimahi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 6/2024 · Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2024 · Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2024Tanggal Penetapan:20 Desember 2024
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cimahi
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku20 Desember 2024
Tanggal Penetapan20 Desember 2024
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2014 Nomor 177).

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2024 mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cimahi. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014, Pemerintah Kota Cimahi akan segera menyusun peraturan teknis berupa Peraturan Kepala Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengaturan teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)