Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan keindahan lingkungan. Tujuannya adalah agar pelayanan PJU dan PJL memenuhi standar teknis dan keamanan, serta dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pengadaan/pemasangan dan pemeliharaan PJU dan PJL dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Masyarakat dapat mengusulkan pemasangan PJL melalui Ketua RT.
- Lokasi pelayanan PJU meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan tempat fasilitas umum. Lokasi pelayanan PJL meliputi jalan kelurahan/desa dan kawasan permukiman yang sudah dilalui jaringan listrik PLN.
- Pelayanan PJU dan PJL diberikan dalam bentuk konsultasi teknik, pengadaan dan pemasangan unit baru, serta pembayaran rekening listrik. Jenis pelayanan disesuaikan dengan kelas dan status jalan, yaitu pelayanan menyeluruh (jalan nasional, provinsi, kabupaten, fasilitas umum) dan pelayanan sebagian (jalan lingkungan perumahan).
- Masyarakat dapat mengajukan izin pemasangan PJU dan/atau PJL swadaya kepada Bupati. Biaya pemasangan dan pemanfaatan PJU dan PJL Program Proporsional menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
- Terdapat larangan memasang PJU dan PJL tanpa prosedur, memindahkan posisi, merubah daya, memasang di luar tempat yang ditentukan, dan merusak sarana/prasarana PJU/PJL.