Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 1/2015 · Perda Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2015Tanggal Penetapan:15 April 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku15 April 2015
Tanggal Penetapan15 April 2015
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan keindahan lingkungan. Tujuannya adalah agar pelayanan PJU dan PJL memenuhi standar teknis dan keamanan, serta dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengadaan/pemasangan dan pemeliharaan PJU dan PJL dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Masyarakat dapat mengusulkan pemasangan PJL melalui Ketua RT.
  2. Lokasi pelayanan PJU meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan tempat fasilitas umum. Lokasi pelayanan PJL meliputi jalan kelurahan/desa dan kawasan permukiman yang sudah dilalui jaringan listrik PLN.
  3. Pelayanan PJU dan PJL diberikan dalam bentuk konsultasi teknik, pengadaan dan pemasangan unit baru, serta pembayaran rekening listrik. Jenis pelayanan disesuaikan dengan kelas dan status jalan, yaitu pelayanan menyeluruh (jalan nasional, provinsi, kabupaten, fasilitas umum) dan pelayanan sebagian (jalan lingkungan perumahan).
  4. Masyarakat dapat mengajukan izin pemasangan PJU dan/atau PJL swadaya kepada Bupati. Biaya pemasangan dan pemanfaatan PJU dan PJL Program Proporsional menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
  5. Terdapat larangan memasang PJU dan PJL tanpa prosedur, memindahkan posisi, merubah daya, memasang di luar tempat yang ditentukan, dan merusak sarana/prasarana PJU/PJL.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar Pasal 22 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 3. Setiap orang yang melanggar Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).