Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 50 Tahun 1953 ini menolak permohonan Tjokorda Made Aunja dan kawan-kawan untuk mengembalikan tanah sawah yang sebelumnya dimiliki oleh ayah mereka, Tjokorda Raka Djodog, yang telah dicabut oleh Pemerintah Belanda. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perampasan tanah oleh Pemerintah Hindia Belanda dilakukan karena alasan politik dan telah terjadi sekitar empat puluh tahun yang lalu. Selain itu, demi keselamatan pergaulan hukum dan perlindungan kepercayaan baik dalam masyarakat, perkara yang telah lama berlalu tidak sepatutnya ditinjau kembali. Pemerintah juga mempertimbangkan bahwa memberikan hiba kasihan dapat menimbulkan preseden yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi keuangan yang tidak diinginkan.