Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 7/2016 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2016Tanggal Penetapan:22 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku22 September 2016
Tanggal Penetapan22 September 2016
Tempat PenetapanPandeglang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pandeglang Tahun 2016-2021 sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. RPJMD terdiri dari Buku I dan Buku II yang masing-masing memiliki sistematika dan uraian yang telah ditentukan. RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Tahun 2016-2021. RPJMD dilaksanakan oleh Bupati dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah. Target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam RJMD Kabupaten Pandeglang bersifat indikatif dan perubahannya dituangkan dalam RKPD. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pandeglang.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD Kabupaten Pandeglang menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2021 dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi, guna pedoman penyusunan RKPD Tahun 2022 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2022-2027 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih.

(-)