Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 5/2021 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2021Tanggal Penetapan:3 Juni 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku03 Juni 2021
Tanggal Penetapan03 Juni 2021
Tempat PenetapanPringsewu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah diterbitkan dengan latar belakang untuk menata penyelenggaraan proses produksi dan jual beli induk ikan dan benih ikan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah - Pengembangan Budidaya Ikan (UPTD-PBI) Dinas Perikanan Kabupaten Pringsewu, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan induk ikan dan benih ikan berkualitas unggul.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, khususnya penjualan bibit/benih pertanian, bibit ternak, induk ikan dan/atau benih ikan dan bibit/benih perkebunan yang diproduksi pemerintah daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh produksi usaha daerah. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tarif retribusi didasarkan pada jenis ikan, ukuran induk ikan dan/atau benih ikan berkualitas unggul yang dijual kepada masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu.

Tata cara pemungutan retribusi meliputi larangan pemborongan pemungutan, penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, dan penagihan yang didahului dengan Surat Teguran. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus dan merupakan Pendapatan Asli Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda pidana paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar.