Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perawatan Pesawat Udara Candaradimuka

Juga dikenal sebagai: PP 32/1962 · PP No. 32 Tahun 1962 · PP Nomor 32 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 1962Tanggal Penetapan:15 November 1962
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Perawatan Pesawat Udara Candaradimuka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 November 1962
Tanggal Penetapan15 November 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, khususnya untuk perusahaan-perusahaan milik negara di bawah Departemen Perhubungan Udara. Tujuannya adalah mendirikan perusahaan negara yang bergerak dalam perawatan dan perbaikan pesawat udara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Perawatan Pesawat Udara "Candradimuka" dengan modal awal sebesar Rp 5.000.000. Perusahaan ini berfungsi sebagai kesatuan produksi yang memberikan jasa perawatan pesawat udara, termasuk pemeriksaan, servis, dan modifikasi. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden-Direktur dan dua Direktur yang bertanggung jawab atas bidang teknis dan administrasi/komersial. Presiden-Direktur bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Udara. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Tujuan perusahaan adalah mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin.

(-)

(-)