Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 3/2019 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2019Tanggal Penetapan:17 Juni 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku18 Juni 2019
Tanggal Penetapan17 Juni 2019
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan BMD berupa rumah negara.

Pembagian Kewenangan:

  • Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dan berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan BMD, penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD, kebijakan pengamanan dan pemeliharaan BMD, pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD, mengajukan usul pemindahtanganan BMD yang memerlukan persetujuan DPRD, menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMD sesuai batas kewenangannya, menyetujui usul pemanfaatan BMD selain tanah dan/atau bangunan, dan menyetujui usul pemanfaatan BMD dalam bentuk kerjasama penyediaan infrastruktur.
  • Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang berwenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD, rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD, mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD yang memerlukan persetujuan Bupati, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan BMD, mengatur pelaksanaan pemindahtanganan BMD yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD, melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi BMD, dan melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
  • Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku Pejabat Penatausahaan Barang berwenang membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan BMD kepada Pengelola Barang, membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD kepada Pengelola Barang, memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas pengajuan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD yang memerlukan persetujuan Bupati, memberikan pertimbangan kepada pengelola Barang untuk mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan BMD, memberikan pertimbangan kepada pengelola Barang atas pelaksanaan pemindahtanganan BMD yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD, membantu Pengelola Barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi BMD, melakukan pencatatan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan dari Pengguna Barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada Bupati melalui Pengelola Barang, serta BMD yang berada pada Pengelola Barang, mengamankan dan memelihara BMD sebagaimana dimaksud pada huruf g, membantu Pengelola Barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD, dan menyusun laporan BMD.
  • Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang berwenang mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMD bagi Perangkat Daerah yang dipimpinnya, mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah, melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya, menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya, mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya, mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan BMD selain tanah dan/atau bangunan, menyerahkan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain, kepada Bupati melalui Pengelola Barang, mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan BMD, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya, dan menyusun dan menyampaikan laporan Barang pengguna semesteran dan laporan Barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi diatur dalam bab-bab terkait dengan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMD.
  • Persyaratan khusus bagi badan hukum (misalnya modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran) juga diatur dalam bab-bab terkait dengan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMD, khususnya dalam konteks kerjasama dengan pihak lain.

(-)

(-)