di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 2/2016 · Perda Kabupaten Dairi No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, peningkatan kesejahteraan, dan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa. Tujuannya adalah untuk mensinergikan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa antara Kepala Desa dan Perangkat Desa agar lebih optimal dan berkualitas.
Ketentuan Substansial:
Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis, yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan, yang dilaksanakan oleh Kepala Dusun. Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Hak dan Kewajiban:
Perangkat Desa harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMA atau sederajat (dengan pengecualian tertentu), berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan tidak terlibat pidana atau narkoba. Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Desa, dengan konsultasi kepada Camat. Perangkat Desa yang diangkat menerima penghasilan tetap, jaminan kesehatan, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, terlibat narkoba, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik atau organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah jabatan, dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.