Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (Absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 4/1977 · PP No. 4 Tahun 1977 · PP Nomor 4 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 1977Tanggal Penetapan:2 Februari 1977
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (Absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 1977
Tanggal Penetapan02 Februari 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 280, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2322) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964.

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) bagi para pensiunan pegawai negeri. Latar belakangnya adalah adanya ketentuan yang melarang pegawai negeri memiliki tanah pertanian di luar kecamatan tempat tinggalnya (guntai), namun pengecualian diberikan karena tugas negara. Pengecualian ini tidak berlaku bagi pensiunan, namun terdapat kesulitan bagi pensiunan untuk pindah tempat tinggal. Tujuan peraturan ini adalah untuk memperlakukan ketentuan pengecualian pemilikan tanah pertanian bagi pegawai negeri juga terhadap pensiunan pegawai negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah memperluas pengecualian larangan pemilikan tanah pertanian secara guntai tidak hanya kepada pegawai negeri, tetapi juga kepada pensiunan pegawai negeri, janda pegawai negeri, dan janda pensiunan pegawai negeri (selama tidak menikah lagi dengan bukan pegawai negeri atau pensiunan pegawai negeri). Pengecualian ini berlaku sampai batas 2/5 dari maksimum pemilikan tanah untuk Daerah Tingkat II. Pegawai negeri yang akan pensiun diperbolehkan membeli tanah pertanian secara guntai sampai batas tersebut dalam waktu 2 tahun menjelang pensiun. Tanah-tanah pertanian milik pensiunan yang telah dikuasai pemerintah tetapi belum dibagi, dikembalikan kepada pemiliknya. Pensiunan yang tanahnya telah dibagi-bagikan diberi prioritas utama untuk memperoleh ganti kerugian.

1. Tanah-tanah pertanian yang dimiliki oleh para pensiunan pegawai negeri secara guntai (absentee) yang sudah dikuasai oleh Pemerintah, tetapi belum dikeluarkan surat keputusan pembagiannya oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I c.q. Kepala Direktorat Agraria Provinsi yang bersangkutan (dahulu Kepala Kantor Inspeksi Agraria), dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2. 2. Jika pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini tanah yang tersebut pada Pasal 2 digarap oleh orang lain berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, maka orang tersebut tetap berhak untuk terus menggarapnya dalam hubungan perjanjian bagi hasil dengan pemiliknya menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 2); hubungan perjanjian tersebut berlangsung sampai tanaman yang sekarang ada selesai dipanen. 3. Jika timbul kesulitan dalam menentukan saat mulai berlakunya hubungan perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka hal tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Kecamatan yang bersangkutan.

(-)