Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) bagi para pensiunan pegawai negeri. Latar belakangnya adalah adanya ketentuan yang melarang pegawai negeri memiliki tanah pertanian di luar kecamatan tempat tinggalnya (guntai), namun pengecualian diberikan karena tugas negara. Pengecualian ini tidak berlaku bagi pensiunan, namun terdapat kesulitan bagi pensiunan untuk pindah tempat tinggal. Tujuan peraturan ini adalah untuk memperlakukan ketentuan pengecualian pemilikan tanah pertanian bagi pegawai negeri juga terhadap pensiunan pegawai negeri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah memperluas pengecualian larangan pemilikan tanah pertanian secara guntai tidak hanya kepada pegawai negeri, tetapi juga kepada pensiunan pegawai negeri, janda pegawai negeri, dan janda pensiunan pegawai negeri (selama tidak menikah lagi dengan bukan pegawai negeri atau pensiunan pegawai negeri). Pengecualian ini berlaku sampai batas 2/5 dari maksimum pemilikan tanah untuk Daerah Tingkat II. Pegawai negeri yang akan pensiun diperbolehkan membeli tanah pertanian secara guntai sampai batas tersebut dalam waktu 2 tahun menjelang pensiun. Tanah-tanah pertanian milik pensiunan yang telah dikuasai pemerintah tetapi belum dibagi, dikembalikan kepada pemiliknya. Pensiunan yang tanahnya telah dibagi-bagikan diberi prioritas utama untuk memperoleh ganti kerugian.