Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 9/2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2013Tanggal Penetapan:19 November 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku19 November 2013
Tanggal Penetapan19 November 2013
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 1988 Nomor 3 Serie D) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa. Perubahan tersebut menetapkan bahwa modal dasar Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa seluruhnya terdiri dari kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dipisahkan, dengan jumlah sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Penambahan modal perusahaan dapat diperoleh dari pemupukan dana perusahaan, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, dan pinjaman yang diperoleh dari sumber Perbankan, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah. Penyetoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, dengan besaran penyetoran setiap tahunnya disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

(-)

(-)