Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2023-2043

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 4/2023 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2023Tanggal Penetapan:7 Juli 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2023-2043
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku10 Juli 2023
Tanggal Penetapan07 Juli 2023
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2023-2043 bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten berbasis agroindustri dan pariwisata yang didukung oleh pertanian berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten meliputi pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten, pengembangan pola ruang wilayah kabupaten, dan pengembangan kawasan strategis kabupaten. Pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten mencakup percepatan perwujudan fungsi dan peran sistem pusat permukiman secara berhierarki, serta peningkatan kualitas dan jangkauan prasarana dan sarana wilayah. Pengembangan pola ruang wilayah kabupaten meliputi pengembangan kawasan lindung dan kawasan budi daya. Pengembangan kawasan lindung meliputi peningkatan fungsi pelestarian kawasan lindung serta pengendalian dan pencegahan kerusakan pada kawasan lindung. Pengembangan kawasan budi daya meliputi pengembangan agroindustri berbasis potensi lokal, pengembangan pariwisata yang berkelanjutan, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan produktif, pengembangan fungsi sosial budaya masyarakat dalam pembangunan wilayah, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara. Kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten berupa peningkatan nilai kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan berkaitan dengan Penataan Ruang, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTR harus disesuaikan dengan RTR melalui kegiatan penyesuaian Pemanfaatan Ruang. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: a. izin Pemanfaatan Ruang dan KKPR yang telah dikeluarkan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. Pemanfaatan Ruang yang diselenggarakan tanpa izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan c. izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme KKPR.

Arahan sanksi dilakukan melalui sanksi administratif. Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap: Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten; Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan KKPR; Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin; dan/atau Pemanfaatan Ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan milik umum. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan KKPR, pembatalan KKPR, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi Ruang, dan/atau denda administratif.