Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1970 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan Dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969

Juga dikenal sebagai: PP 27/1970 · PP No. 27 Tahun 1970 · PP Nomor 27 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 1970Tanggal Penetapan:29 Juni 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan Dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 1970
Tanggal Penetapan29 Juni 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969, khususnya terkait batas waktu penyelesaian pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan pengalihan pembinaannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1970 ini bertujuan untuk memperpanjang batas waktu penyelesaian pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan pengalihan pembinaannya ke dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan. Latar belakang kebijakan ini adalah ketidakmampuan untuk memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1969, yaitu akhir tahun anggaran 1969/1970. Hal ini disebabkan oleh belum selesainya proses likuidasi dan penyusunan neraca likuidasi, yang mengakibatkan tertundanya penyusunan neraca pembukaan untuk Perusahaan Jawatan yang akan dibentuk. Oleh karena itu, batas waktu diperpanjang hingga akhir tahun anggaran 1970/1971.

(-)

(-)