di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 9/2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2008 ini mengatur tentang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan sesuai dengan program Pemerintah Kabupaten, yang dilaksanakan mulai tahun 2008 dan bersifat Multi Years (Tahun Jamak).
Peraturan ini mengatur jenis pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jalan, yang meliputi:
Seluruh pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jalan menggunakan metode/sistem Tahun Jamak. Peraturan ini juga mengatur total biaya untuk masing-masing proyek jalan, rincian pembayaran selama beberapa tahun anggaran (2006-2010), serta sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Jangka waktu kontrak untuk masing-masing pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan juga diatur, mencakup waktu pelaksanaan fisik dan waktu pemeliharaan.
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006.