Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Pangandaran. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan pelayanan retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi, fasilitas, dan peralatan pengujian kendaraan bermotor.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, meliputi biaya pendaftaran, pemeriksaan, pembubuhan nomor uji, dan pengecatan samping.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di tempat pemberian pelayanan pengujian kendaraan bermotor di daerah.
- Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan harus dibayar lunas sekaligus paling lambat 10 hari sejak diterbitkannya SKRD.
- Penagihan: Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD didahului dengan surat teguran.
- Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.