Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 21/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2008Tanggal Penetapan:5 Desember 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku24 Desember 2008
Tanggal Penetapan05 Desember 2008
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perizinan dan Investasi pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perizinan di Kabupaten Pemalang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan peraturan terkait lainnya. Pembentukan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan administrasi perijinan yang terkoordinasi, terintegrasi, sinkron, sederhana, aman, dan pasti.

Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu memiliki tugas pokok melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perijinan secara terpadu. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor/Sekretaris, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan, Seksi Perijinan, Seksi Kajian, Informasi dan Pengaduan, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai jabatan fungsional yang dapat ditetapkan di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, diatur pula mengenai eselon jabatan struktural, yaitu Kepala Kantor (Eselon IIIa) dan Kepala Subbagian/Kepala Seksi (Eselon IVa). Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(-)

(-)