Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 88 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: PERPRES 88/2019 · PERPRES No. 88 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Keuangan Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPetunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. DAK Fisik dibagi menjadi tiga jenis: Reguler, Penugasan, dan Afirmasi, yang mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lainnya. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan DAK Fisik, yang meliputi persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Setiap bidang/subbidang DAK Fisik harus dikelola sesuai dengan petunjuk teknis dan operasional yang ditetapkan oleh Kementerian terkait. Selain itu, ada ketentuan khusus untuk kegiatan intervensi pencegahan stunting yang terintegrasi melalui DAK Fisik di bidang kesehatan, air minum, dan sanitasi.

(-)

(-)