di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Seluma
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 2/2005 · Perda Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran tugas Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan Protokoler:
Keuangan:
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:
Pengelolaan Keuangan DPRD: