Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Seluma

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 2/2005 · Perda Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2005Tanggal Penetapan:25 Mei 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Seluma
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku25 Mei 2005
Tanggal Penetapan25 Mei 2005
Tempat PenetapanPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran tugas Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan Protokoler:

  • Mengatur tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Bupati/Wakil Bupati, serta acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD.
  • Mengatur tata upacara, tata penghormatan, tata pakaian, dan tata kendaraan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Keuangan:

  • Penghasilan: Mengatur uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD.
  • Tunjangan Kesejahteraan: Mengatur tunjangan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  • Uang Jasa Pengabdian: Mengatur pemberian uang jasa pengabdian kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bhaktinya.

Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:

  • Mengatur belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.

Pengelolaan Keuangan DPRD:

  • Mengatur penyusunan belanja DPRD oleh Sekretaris DPRD, penganggaran belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

1. Selama belum ditetapkan pelaksanaan Peraturan Daerah ini semua peraturan yang berkaitan dengan kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diatur sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini masih tetap berlaku

(-)