Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 4/2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2016Tanggal Penetapan:28 Juni 2016
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku28 Juni 2016
Tanggal Penetapan28 Juni 2016
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna menunjang pembangunan dan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan utama terletak pada struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan yang meliputi biaya rawat jalan (poliklinik umum, perawatan medis, gigi, KIA dan KB, pemeriksaan penunjang diagnosis, dan pelayanan lain-lain), biaya rawat inap, pelayanan perawatan jenazah, dan pelayanan ambulance. Tarif baru ditetapkan untuk berbagai jenis layanan medis dan tindakan, termasuk kunjungan poliklinik, tindakan medis darurat, persalinan, pelayanan KB, pemeriksaan laboratorium, radiologi, visum et repertum, perawatan jenazah, dan penggunaan ambulance. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati Konawe Selatan untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)