Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pariaman 2/2022 · Perda Kota Pariaman No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2022Tanggal Penetapan:30 Maret 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LokasiPemerintah Kota Pariaman
Tanggal Berlaku30 Maret 2022
Tanggal Penetapan30 Maret 2022
Tempat PenetapanPariaman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2013 Nomor 73, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pariaman Nomor 146) 2. Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 174) 3. Nomor 1 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 220)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata seiring dengan perkembangan kawasan wisata baru dan potensi objek retribusi baru di Kota Pariaman. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan regulasi retribusi agar sesuai dengan perkembangan pariwisata dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 8 yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas tempat rekreasi dan olahraga, meliputi: - Masuk kawasan wisata pantai Gandoriah. - Masuk kawasan wisata pantai Kata. - Kawasan wisata Talao Pauh. - Kawasan destinasi/objek desa wisata. - Kawasan wisata alam. - Masuk wisata sejarah, wisata masuk museum rumah tabuik. - Sandaran kapal wisata pulau. - Masuk kawasan wisata untuk berdagang. Rincian tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif dilakukan dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)