Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 10/2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku24 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Perubahan tersebut meliputi definisi Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, penghapusan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 18 serta Pasal 19, perubahan ketentuan mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif (Pasal 17) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan menjadi tinggi, sedang, dan rendah. Selain itu, disisipkan pasal-pasal baru (Pasal 17A, 17B, 17C) yang mengatur formula perhitungan kemampuan keuangan daerah. Pasal 20 diubah terkait waktu pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Pasal 21 diubah terkait Pajak Penghasilan Pasal 21. Disisipkan pula Pasal 31A hingga 31F yang mengatur Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, termasuk penganggaran dan pertanggungjawabannya. Terakhir, Pasal 32 diubah terkait penyusunan belanja Pimpinan dan Anggota DPRD.

(-)

(-)