di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 33/2023 · PERPRES No. 33 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 33 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2017 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mempertimbangkan capaian kinerja pegawai. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam cuti di luar tanggungan negara. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan.