Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 5/2015 · Perda Kabupaten Indramayu No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2015Tanggal Penetapan:27 Juli 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku28 Juli 2015
Tanggal Penetapan27 Juli 2015
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu. Perubahan tersebut terkait dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PD. BWI yang ditetapkan sebesar Rp.179.043.619.000,-. Sebagian dari penyertaan modal tersebut telah disetor hingga 31 Desember 2014 sebesar Rp. 37.923.619.000,- yang terdiri dari modal dalam bentuk uang dan aset. Sisa penyertaan modal akan dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan kemajuan perusahaan, yang pelaksanaannya akan ditetapkan dalam APBD tahun berkenaan, dimulai dari APBD Tahun Anggaran 2016, dan dilaksanakan dengan Keputusan Bupati. Penggunaan penyertaan modal ini diperuntukkan bagi pelaksanaan program peningkatan usaha. Penyertaan modal dalam bentuk aset daerah mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah. Modal PD. BWI tidak terbagi atas saham-saham. Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 34 Tahun 2002 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)