Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 9/2012 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2012Tanggal Penetapan:11 Juni 2012
Reklamasi & Pengelolaan PesisirPengelolaan Sumber Daya AlamPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku18 Juni 2012
Tanggal Penetapan11 Juni 2012
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:

  1. Melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
  2. Menciptakan harmonisasi dan sinergi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil.
  3. Memperkuat peranserta dan inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil, agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan berkelanjutan.
  4. Meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran masyarakat dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil.
  5. Membuka akses pulau-pulau kecil terhadap kegiatan pembangunan sehingga terwujud pemerataan secara berkeadilan.
  6. Mendukung dan berperanserta menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ketenteraman dan ketertiban, serta stabilitas kawasan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk penetapan dan pengelolaan perairan, perencanaan zonasi, eksplorasi sumberdaya alam, konservasi, perlindungan, pengawasan, pemberdayaan masyarakat, koordinasi mitigasi bencana, dan penegakan hukum.
  2. Penyusunan rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti RSWP3K, RZWP3K, RPWP3K, dan RAWP3K.
  3. Pemanfaatan wilayah pesisir yang diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, penangkapan ikan, pariwisata, industri perikanan dan kelautan, pertanian organik, dan peternakan.
  4. Konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menjaga kelestarian ekosistem, jalur migrasi ikan, habitat biota laut, situs budaya tradisional, dan kawasan rawan bencana.
  5. Rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
  6. Reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk meningkatkan manfaat dan nilai tambah wilayah.
  7. Penetapan batas sempadan pantai minimal 100 meter dari titik garis pantai.
  8. Perizinan untuk pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  9. Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  10. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

1. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sampai dengan diadakannya penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (3), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 29 ayat (4), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 40, dan Pasal 43, diancam sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, denda administratif, pembekuan sementara dan/atau pencabutan izin. 3. Setiap orang dan/atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).