Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 9/2014 · Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:18 September 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan18 September 2014
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2000 Nomor 27).

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas PPNS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menciptakan ketentraman, ketertiban umum, serta melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi PPNS dalam menjalankan tugasnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS. PPNS berkedudukan di bawah Walikota melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan dasar pengangkatannya, yang dilaksanakan di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PPNS, persyaratan pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah, kartu tanda pengenal, mutasi, pemberhentian, pendidikan dan pelatihan, pembantu PPNS, ruang lingkup operasional, syarat-syarat operasional, pelaksanaan operasi dan penyidikan, koordinasi, pengawasan, pembinaan, pembiayaan, dan sekretariat PPNS.

Pasal 35 Dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat dan mempersiapkan sarana dan prasarana serta personalia, maka Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

(-)