Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Permendagri 9/2017 · Permendagri No. 9 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2017Tanggal Penetapan:6 Februari 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerangkat Daerah Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku28 Februari 2017
Tanggal Penetapan06 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, khususnya untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pembentukan, jenis, dan kriteria tipologi perangkat daerah di kedua provinsi tersebut, dengan memperhatikan kekhususan daerah otonomi khusus. Peraturan ini menetapkan bahwa pembentukan perangkat daerah harus berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, efisiensi, efektivitas, dan kekhususan daerah. Perangkat daerah terdiri dari berbagai jenis, termasuk sekretariat daerah, dinas, dan badan, yang masing-masing memiliki kriteria tipologi berdasarkan beban kerja dan fungsi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat daerah, serta susunan organisasi yang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi daerah. Peraturan ini menekankan pentingnya persetujuan Menteri dalam pembentukan perangkat daerah melalui Perdasi, serta memberikan panduan mengenai penggabungan urusan pemerintahan yang serumpun dalam satu dinas atau badan untuk efisiensi.

(-)

(-)