Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 1/2010 · Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2010Tanggal Penetapan:1 Februari 2010
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku01 Februari 2010
Tanggal Penetapan01 Februari 2010
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelelangan ikan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan meningkatkan pendapatan daerah. Pengelolaan TPI menjadi kewenangan Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Peraturan ini mengatur pendirian dan pengelolaan TPI, yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, orang pribadi, atau badan. Pendirian TPI oleh orang pribadi atau badan harus mendapat izin dari Bupati dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai seperti dermaga, gedung TPI, dan tenaga kerja. Pengelolaan TPI oleh Pemerintah Daerah dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Setiap pengelola TPI wajib menghimpun atau menyediakan dana paceklik, dana bantuan sosial, dan asuransi bagi nelayan. Pengelola TPI oleh orang pribadi atau badan wajib menyetorkan dana tersebut kepada Pemerintah Daerah untuk dikelola. Semua hasil penangkapan ikan harus dijual secara lelang di TPI, kecuali untuk konsumsi pribadi nelayan dan keluarganya. Perangkat Daerah yang membidangi Perikanan bertanggung jawab atas pelaksanaan pelelangan ikan pada TPI yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).