Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 26 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antaran Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Perpanjangan Garis Batas Landas Kontinen Tahun 1974 di Laut Andaman dan Samudra Hindia” di New Delhi

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/1977 · Keppres No. 26 Tahun 1977 · Keppres Nomor 26 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 1977Tanggal Penetapan:4 April 1977
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Persetujuan Antaran Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Perpanjangan Garis Batas Landas Kontinen Tahun 1974 di Laut Andaman dan Samudra Hindia” di New Delhi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 April 1977
Tanggal Penetapan04 April 1977
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai perpanjangan garis batas landas kontinen tahun 1974 di Laut Andaman dan Samudra Hindia. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 14 Januari 1977 di New Delhi. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Keputusan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut disahkan dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, serta diinstruksikan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)