Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 220 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 220 Tahun 1960 tentang Otorisasi-Otorisasi Pengeluaran Departemen-Departemen Untuk Tiap-Tiap Bulan Mulai September Sampai Dengan Desember 1960

Juga dikenal sebagai: Keppres 220/1960 · Keppres No. 220 Tahun 1960 · Keppres Nomor 220 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 1960Tanggal Penetapan:24 Agustus 1960
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaOtorisasi-Otorisasi Pengeluaran Departemen-Departemen Untuk Tiap-Tiap Bulan Mulai September Sampai Dengan Desember 1960
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 1960
Tanggal Penetapan24 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 220 Tahun 1960 ini dikeluarkan dalam rangka penyehatan keuangan negara dengan membatasi pengeluaran departemen-departemen. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyehatkan anggaran belanja negara sesuai dengan Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959 dan Program Kabinet Kerja di bidang ekonomi dan keuangan. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah bahwa otorisasi pengeluaran departemen-departemen untuk setiap bulan dari September hingga Desember 1960 tidak boleh melebihi seperdelapan dari jumlah otorisasi pengeluaran selama Januari hingga Agustus 1960.

(-)

(-)