di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Transmigrasi Patriot
Juga dikenal sebagai: Permen Transmigrasi 3/2026 · Permen Transmigrasi No. 3 Tahun 2026 · Permen Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan kebijakan mengenai Transmigrasi Patriot (Trans Patriot) sebagai bagian integral dari program unggulan Transformasi Transmigrasi. Tujuan utama kebijakan ini adalah mengatasi disparitas kapabilitas di Kawasan Transmigrasi melalui penciptaan dan peran sumber daya manusia unggul yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menjawab tantangan ketimpangan multidimensi.
Penyelenggaraan Trans Patriot mencakup perencanaan, penyiapan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan penilaian kinerja. Program ini diimplementasikan melalui tiga pilar utama: Tim Ekspedisi Patriot yang berfokus pada riset dan pendampingan, Beasiswa Patriot untuk mencetak talenta unggul, dan Centre of Excellence Patriot sebagai ekosistem pengelolaan data, ilmu pengetahuan, dan inovasi. Kementerian Transmigrasi memegang kendali utama dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta.
Substansi kebijakan ini mengatur mekanisme rekrutmen, pembekalan, hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan. Penerima Beasiswa Patriot diwajibkan melakukan pengabdian di Kawasan Transmigrasi sebagai bentuk penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, dibentuk sekretariat khusus dan struktur kelembagaan untuk Centre of Excellence Patriot guna memastikan keberlanjutan program, pengelolaan kekayaan intelektual, serta pengukuran dampak pembangunan secara terukur dan akuntabel.