Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: PMK 106/PMK.02/2016 · PMK No. 106/PMK.02/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2016Tanggal Penetapan:30 Juni 2016
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Juli 2016
Tanggal Penetapan30 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017 bertujuan untuk menetapkan standar biaya keluaran yang digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. Standar biaya ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran, referensi penyusunan prakiraan maju, dan bahan penghitungan pagu indikatif untuk tahun anggaran berikutnya. Peraturan ini mengatur standar biaya keluaran yang berlaku untuk beberapa atau seluruh kementerian/lembaga, serta yang berlaku untuk satu kementerian/lembaga tertentu. Standar biaya keluaran ini mencakup sub keluaran perencanaan, pemeriksaan, pendidikan, pelatihan, dan penelitian. Dalam pelaksanaan anggaran, standar biaya keluaran berfungsi sebagai estimasi yang dapat dilampaui dengan memperhatikan proses pengadaan, ketersediaan alokasi anggaran, dan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.

(-)

(-)