Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 17/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2006Tanggal Penetapan:24 April 2006
Pajak & Retribusi DaerahPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku24 April 2006
Tanggal Penetapan24 April 2006
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame di Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan reklame, meliputi reklame papan/billboard/megatron, kain, melekat (stiker), selebaran, berjalan (termasuk pada kendaraan), udara, suara, film/slide, peragaan, flak cein, tinplet, dan rombong. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemasangan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang diperhitungkan dengan memperhatikan kawasan/zone penempatan, jenis, jangka waktu penyelenggaraan, dan ukuran media reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari dasar pengenaan.

Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan jelas, benar, dan lengkap, serta menyampaikannya selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Pajak dipungut berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak. Juga diatur mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) apabila pajak tidak atau kurang dibayar.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame di Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda minimal Rp. 500.000,00, paling banyak Rp. 2.000.000,00. 4. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda minimal Rp. 1.000.000,00, paling banyak Rp. 5.000.000,00.