Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 17/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Juli 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Juli 2015
Tempat PenetapanNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat pembangunan daerah, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui partisipasi dunia usaha.

Tujuan dari Perda ini adalah memberikan kepastian hukum, pedoman, dan mekanisme penyelenggaraan TSLP yang efektif dan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat. Perda ini juga bertujuan untuk melindungi perusahaan dari pungutan liar dan meminimalkan dampak negatif serta mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan.

Ketentuan substansial dalam Perda ini meliputi:

  • Kewajiban bagi setiap badan penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang berbadan hukum (Perseroan Terbatas, yayasan, koperasi) dan tidak berbadan hukum (Firma, CV) untuk melaksanakan TSLP.
  • Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TSLP, yang dianggarkan sebagai biaya perusahaan.
  • Program TSLP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, serta program lingkungan pada masyarakat.
  • Pembentukan Forum Pelaksana TSLP untuk perencanaan program TSLP yang terpadu dan efisien, yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
  • Pembentukan Tim Pengawas TSLP dari unsur SKPD dan LSM untuk mengawasi dan memfasilitasi pelaksanaan TSLP.

(-)

1. Badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban TSLP dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan kegiatan usaha.