Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 244 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 244 Tahun 1966 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 244/1966 · Keppres No. 244 Tahun 1966 · Keppres Nomor 244 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 November 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 November 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil karena Saudara A.A. Rifai, yang menjabat sebagai Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, sedang mengikuti pendidikan di SESKOAD Bandung. Untuk menjamin kelancaran pemerintahan di daerah tersebut, diperlukan pengangkatan pejabat sementara. Oleh karena itu, Saudara Achmad Lam ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan Saudara Achmad Lam sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan gelar 'Pejabat Gubernur'. Dalam menjalankan tugasnya, ia diberikan tunjangan jabatan sebesar Rp. 750,- per bulan. Selain itu, Saudara A.A. Rifai diberhentikan dari jabatannya dan diberikan penghargaan serta hak-hak sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)