Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGRAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 15/2011 · Perda Provinsi Lampung No. 15 Tahun 2011 · Perda Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2011Tanggal Penetapan:18 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGRAN 2011
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku18 Oktober 2011
Tanggal Penetapan18 Oktober 2011
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp.470.406.453.774,67, sehingga total APBD menjadi Rp.2.651.575.076.015,60. Peningkatan pendapatan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan ketentuan yang ketat. Program dan kegiatan yang didanai dari Pemerintah Pusat dapat dilaksanakan setelah ada kepastian penerimaan dana. Jika ada tambahan pendapatan dari Pemerintah Pusat yang peruntukannya jelas, Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD dan Menyusun DPPA-SKPD.

(-)

(-)