Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 5/2008 · Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2008Tanggal Penetapan:12 Februari 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku12 Februari 2008
Tanggal Penetapan12 Februari 2008
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapin. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tapin. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Daerah Kabupaten Tapin. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian Kabupaten Tapin. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang proporsional, efisien, dan efektif, serta untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah Kabupaten Tapin dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan kembali perangkat daerah Kabupaten Tapin, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Setiap perangkat daerah memiliki kedudukan yang berbeda dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, kecuali Inspektorat yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan mendukung pelaksanaan tugas DPRD. Dinas Daerah melaksanakan urusan otonomi daerah berdasarkan bidangnya masing-masing, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lain-lain. Lembaga Teknis Daerah mendukung tugas Bupati dalam bidang perencanaan pembangunan, pengawasan, kepegawaian, pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup, ketahanan pangan, perpustakaan, kesatuan bangsa, pelayanan perizinan, dan pelayanan kesehatan melalui Rumah Sakit Umum Daerah.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk bagian, bidang, seksi, sub bagian, UPT, dan kelompok jabatan fungsional. Bagan struktur organisasi dari masing-masing perangkat daerah terlampir dalam peraturan ini.

Kecamatan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, sementara Kelurahan menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

1. Pada Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dapat dibentuk UPT Dinas/Badan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. 2. Organisasi dan tata kerja UPT akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati. 3. Rincian tugas unsur-unsur organisasi perangkat daerah, serta hal-hal lain sepanjang mengenai pelaksanaannya yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.

(-)