Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 8/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Oktober 2008
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Oktober 2008
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2005 Nomor 2 Seri D Nomor Seri 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 69) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2006 Nomor 15 Seri E Nomor Seri 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 87) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 104)

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah.

Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip menghasilkan laba. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah melakukan penyertaan modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan sebesar Rp. 7.508.795.785,00 hingga tahun 2007, dengan rincian tahunan yang disebutkan dalam peraturan ini.

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2008, dilakukan penambahan penyertaan modal Daerah sebesar Rp. 2.000.000.000,00 kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Daerah menjadi sebesar Rp 9.508.795.785,00 sampai dengan Tahun 2008.

(-)

(-)