Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KE DALAM MODAL PERSEROAN TERBATAS BANK SULUT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 10/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2011Tanggal Penetapan:8 November 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KE DALAM MODAL PERSEROAN TERBATAS BANK SULUT
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Tanggal Berlaku08 November 2011
Tanggal Penetapan08 November 2011
Tempat PenetapanOndong Siau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro ke dalam modal Perseroan Terbatas Bank Sulut (PT. Bank Sulut). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Bank Sulut.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya bagi daerah, meningkatkan penerimaan daerah, meningkatkan daya saing Bank, mendukung perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk Bank, serta meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas Bank dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.

Nilai penyertaan modal tahap pertama adalah 100 lembar saham senilai Rp. 10.000.000,00 yang berasal dari hibah/pengalihan saham Pemerintah Kabupaten Sangihe. Pemerintah Daerah juga menyertakan tambahan modal sebesar Rp. 5.000.000.000,00 secara bertahap yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD setiap tahun. Tahap pertama tambahan modal dianggarkan pada Tahun 2011 sebesar Rp. 1.000.000.000,00.

Bupati memproses pelaksanaan penyertaan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menunjuk pejabat berwenang untuk melaksanakan perjanjian kerjasama. Pemerintah Daerah memiliki hak untuk menerima pembagian deviden, hak suara dalam RUPS PT. Bank Sulut, dan hak lainnya. Kewajiban Pemerintah Daerah adalah menganggarkan tambahan penyertaan modal dan melaksanakan pembukuan. PT. Bank Sulut wajib melaksanakan pembukuan, memberikan laporan kepada Pemerintah Daerah, dan membayar deviden ke Kas Umum Daerah.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, dan Inspektorat Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dana, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban penyertaan modal diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)