Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Kabupaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 17/2012 · Perda Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar Kabupaten
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2012
Tempat PenetapanSleman

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar Kabupaten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Kabupaten bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pasar, memberdayakan pasar agar berkembang, dan menciptakan pasar yang tertib, aman, bersih, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Peraturan ini mengatur perencanaan pasar (fisik dan non-fisik), pelaksanaan pengelolaan pasar, perizinan penggunaan kios dan los (Surat Izin Tempat Usaha/SITU), kartu pedagang, hak dan kewajiban pedagang, serta pengendalian pasar. Perencanaan fisik meliputi penentuan lokasi, penyediaan fasilitas bangunan, dan sarana pendukung. Perencanaan non-fisik meliputi standar operasional dan prosedur pengelolaan pasar.

Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan dan pengelolaan pasar. Setiap pedagang yang menggunakan kios dan los wajib memiliki SITU dan kartu pedagang. Pedagang memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai izin, mendapatkan pembinaan, dan akses penguatan modal. Mereka juga wajib membayar retribusi, memelihara kebersihan, dan menjaga keamanan pasar.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pedagang dan orang/badan di pasar, seperti memperjualbelikan barang yang tidak sesuai izin, menyewakan tempat dasaran, melakukan praktik rentenir, dan mengganggu ketertiban umum. Kepala OPD bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi pengelolaan pasar.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izin tempat dasaran yang telah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin tempat dasaran berakhir.

Setiap pedagang yang tidak memiliki SITU diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).