Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 67 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1964 tentang Penarikan Kembali Duta Besar Republik Indonesia Untuk Kuala Lumpur Ke Departemen Pertahanan Dan Keamanan Letnan Jenderal G.P.H. Djatikusumo

Juga dikenal sebagai: Keppres 67/1964 · Keppres No. 67 Tahun 1964 · Keppres Nomor 67 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Maret 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenarikan Kembali Duta Besar Republik Indonesia Untuk Kuala Lumpur Ke Departemen Pertahanan Dan Keamanan Letnan Jenderal G.P.H. Djatikusumo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Presiden tanggal 11 April 1963 No. 66 Tahun 1963.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang penutupan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur. Tujuannya adalah untuk memindahkan Letnan Jenderal G.P.H. Djatikusumo, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Persekutuan Tanah Melayu, kembali ke Jakarta. Pemindahan ini juga melibatkan penyerahan kembali Letnan Jenderal G.P.H. Djatikusumo kepada Departemen Angkatan Darat. Keputusan ini mengatur bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pemindahan dan perjalanan dari Kuala Lumpur ke Jakarta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri. Selain itu, terdapat ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diubah dan diperhitungkan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)