Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang penutupan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur. Tujuannya adalah untuk memindahkan Letnan Jenderal G.P.H. Djatikusumo, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Persekutuan Tanah Melayu, kembali ke Jakarta. Pemindahan ini juga melibatkan penyerahan kembali Letnan Jenderal G.P.H. Djatikusumo kepada Departemen Angkatan Darat. Keputusan ini mengatur bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pemindahan dan perjalanan dari Kuala Lumpur ke Jakarta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri. Selain itu, terdapat ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diubah dan diperhitungkan sebagaimana mestinya.