Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 14/2012 · Perda Provinsi Papua Barat No. 14 Tahun 2012 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2012Tanggal Penetapan:31 Desember 2012
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2012
Tanggal Penetapan31 Desember 2012
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34).

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat. Perubahan ini meliputi penambahan dan perubahan pada beberapa ketentuan terkait pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dinas-dinas daerah di Provinsi Papua Barat. Secara rinci, peraturan ini menambahkan dinas baru, yaitu Dinas Perumahan, serta mengubah tugas dan fungsi Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas tugas serta fungsi pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna mendorong tercapainya tingkat kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan.

(-)

(-)