Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 93 Tahun 2021

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 93 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kubu Raya 93/2021 · Perbup Kabupaten Kubu Raya No. 93 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Kubu Raya Nomor 93 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2022Tanggal Penetapan:14 Desember 2021
Keuangan Negara & DaerahPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku02 Januari 2022
Tanggal Penetapan14 Desember 2021
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggunaan Belanja Desa: Sekurang-kurangnya 70% anggaran belanja Desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan penanggulangan bencana. Paling banyak 30% digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa lainnya, serta tunjangan dan operasional BPD.
  2. Penggunaan ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah: Digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan penanggulangan bencana.
  3. Prioritas Penggunaan Dana Desa: Diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangan Desa, diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana.
  4. Standar Satuan Harga (SSH) Desa: Pemerintah Desa wajib menyusun SSH berdasarkan survei harga setempat sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai prioritas penggunaan ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Dana Desa yang tercantum dalam Lampiran I dan II peraturan ini.

(-)

(-)