di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 7/2023 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2023. APBD semula sebesar Rp1.462.218.941.396,00 bertambah sebesar Rp336.643.167.370,00 sehingga menjadi Rp1.798.862.108.766,00.
Pendapatan Daerah:
Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja Daerah:
Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Pembiayaan Daerah:
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Bupati, yang kemudian dimasukkan dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.