Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: UU 7/2003 · UU No. 7 Tahun 2003 · UU Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2003Tanggal Penetapan:25 Februari 2003
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 2003
Tanggal Penetapan25 Februari 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju. Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Luwu Timur terdiri dari delapan kecamatan yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Luwu Utara, sedangkan Kabupaten Mamuju Utara terdiri dari empat kecamatan yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Mamuju. Undang-undang ini juga mengatur batas wilayah, ibu kota, dan kewenangan daerah baru, serta pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemerintah daerah masing-masing kabupaten.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Luwu Utara dan Bupati Mamuju menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan pegawai, barang milik/kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, serta dokumen dan arsip yang diperlukan oleh kabupaten baru. 2. Pelaksanaan penyerahan harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati. 3. Dana untuk penyelenggaraan pemerintahan dibebankan kepada Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten baru.

(-)